Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kenaikan sekitar 1,97% setoran pajak digital di Indonesia dari periode Januari 2026 sampai dengan akhir Februari.
Hingga 28 Februari 2026, Ditjen Pajak memperoleh penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun, dari sebelumnya per 31 Januari 2026 sebesar Rp47,18 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti melalui siaran pers, dikutip Rabu (1/4/2026).
Naiknya nilai penerimaan pajak digital ini terjadi ditengah tidak adanya penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026 yang tercatat 242 perusahaan.
"Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif," tegas Inge.
Setoran pajak digital yang sebesar Rp48,11 triliun ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun.
Adapun untuk PPN PMSE dipungut oleh 223 perusahaan e-commerce dengan total sebesar Rp37,40 triliun. Jumlah ini terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.
Untuk penerimaan pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp1,96 triliun sampai dengan Februari 2026 terdiri dari Rp246,54 miliar penerimaan pada 2022, Rp220,89 miliar penerimaan 2023, Rp620,38 miliar penerimaan 2024, Rp796,73 miliar penerimaan 2025, dan Rp84,7 miliar penerimaan hingga 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.
Untuk pajak fintech yang sebesar Rp4,64 triliun sampai dengan Februari 2026, berasal dari Rp446,39 miliar setoran pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, Rp1,37 triliun pada 2025 dan Rp233,12 miliar hingga 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.
Sedangkan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun setoran 2024, Rp1,25 triliun pada 2025 dan Rp18,1 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
(arj/mij) Add as a preferred
source on Google




