Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar mengumumkan penjualan langsung barang milik daerah berupa scrap atau besi tua kendaraan dinas roda empat sebanyak 30 unit.
Penjualan tersebut dilakukan melalui mekanisme penawaran harga dengan jadwal penawaran yang dibuka mulai 2 hingga 4 April 2026 pukul 09.00 hingga 16.00 WITA.
Sementara itu, masyarakat atau peserta yang berminat dapat melakukan pengecekan objek terlebih dahulu pada 1 hingga 3 April 2026 di Kantor Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Dalam pengumuman tersebut, nilai limit atau harga minimal penawaran ditetapkan sebesar Rp47.517.000 untuk satu paket scrap yang terdiri dari 30 unit kendaraan dinas roda empat dalam kondisi besi tua.
Proses penawaran dilakukan dengan menyampaikan surat penawaran harga yang dibawa langsung ke Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BKPAD Kota Makassar yang beralamat di Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2.
Pemerintah Kota Makassar menjelaskan bahwa penjualan barang milik daerah berupa scrap kendaraan dinas ini merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
“Penjualan scrap kendaraan dinas ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang sudah tidak digunakan lagi dan memiliki kondisi rusak berat, sehingga dilakukan penjualan sesuai prosedur pengelolaan barang milik daerah,” demikian keterangan panitia penjualan BKPAD Makassar.
Pengumuman pemenang penawaran dijadwalkan pada 4 April 2026 pukul 16.30 WITA dan akan disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada peserta yang mengikuti penawaran.
Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat atau pihak yang berminat untuk mengikuti proses penawaran sesuai jadwal yang telah ditentukan serta memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Melalui penjualan scrap ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari hasil penjualan barang milik daerah yang sudah tidak dimanfaatkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia penjualan melalui nomor yang telah diumumkan atau datang langsung ke Kantor BKPAD Kota Makassar.




