Ingin Periksa Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras, TNI Surati LPSK

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk memeriksa aktivis KontraS sekaligus korban penyiraman air keras Andrie Yunus.

Andrie Yunus merupakan aktivis pembela HAM yang menjadi korban penyiraman air keras diduga dilakukan anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI.

BACA JUGA: Temuan TAUD di Kasus Andrie Yunus Mengejutkan, Diduga Bukan 4 Pelaku, Waduh


Kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Reuters: Willy Kurniawan)

Pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi korban ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

BACA JUGA: 638.000 Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Jadi PPPK Diusulkan Dapat Insentif, Misalkan Rp 5 Juta per Bulan

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus (AY) pada Kamis (19/3), tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan korban.

"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," kata Aulia, Selasa (31/3/2026).

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," lanjutnya.

Walakin, Kapuspen tidak menjelaskan lebih lanjut apakah permohonan tersebut dikabulkan LPSK atau tidak.

Dengan adanya pemeriksaan Andrie Yunus, Kapuspen meyakini proses penyidikan di Puspom TNI akan berjalan dengan cepat dan maksimal.

TNI telah meningkatkan status empat prajurit yang diduga terlibat kasus penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dari sebelumnya terduga pelaku menjadi tersangka.

Keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," sebut Aulia dalam siaran pers itu.

Aulia melanjutkan keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan hingga kini masih dalam pengawasan ketat pihak Pomdam Jaya Guntur.

Hingga saat ini, penyidik dari Puspom TNI masih berupaya mengumpulkan keterangan dengan memeriksa beberapa saksi.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator Perkuat Pencegahan Narkoba hingga Desa
• 7 jam lalupantau.com
thumb
ASN-Karyawan Swasta WFH 1x Seminggu, Bos Pengusaha Kasih Wanti-Wanti
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Limpahkan Perkara Andrie Yunus ke TNI, Ini Tanggapan Guru Besar FH
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono: Transaksi Imlek-Lebaran Capai Rp67,5 Triliun, Ekonomi Jakarta Menguat
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Tips Menghemat Uang Tanpa Menyiksa Diri
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.