Pemerintah Batasi Pembelian BBM Maksimal 50 Liter per Hari, Tak Berlaku Bagi Truk dan Angkutan Umum

idxchannel.com
16 jam lalu
Cover Berita

Masyarakat diimbau bijak dalam konsumsi BBM, dengan penggunaan wajar setiap hari supaya distribusi tetap adil dan stabil.

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Maksimal 50 Liter per Hari, Tak Berlaku Bagi Truk dan Angkutan Umum. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa stok BBM nasional saat ini dalam kondisi aman ditopang kondisi ekonomi yang terjaga di tengah geopolitik global. Meski demikian, perubahan perilaku diperlukan agar masyarakat tetap tenang dan produktif. 

Masyarakat diimbau bijak dalam konsumsi BBM, dengan penggunaan wajar setiap hari supaya distribusi tetap adil dan stabil.

Baca Juga:
Bahlil Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi

Untuk memastikan penggunaan BBM secara bijak dan wajar, pemerintah melakukan pengaturan pembelian dengan barcode MyPertamina yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4/2026). 

Pengisian dibatasi setiap kendaraan hingga 50 liter per hari alias sampai tangki penuh. Pengaturan ini tidak berlaku bagi truk dan angkutan umum. 

Baca Juga:
Simak Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini Rabu 1 April 2026

"Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraaan. Tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/4/2026).

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengajak masyarakat untuk tetap tenang karena pemerintah menjamin tercukupinya kebutuhan energi. Pemerintah pun telah memutuskan belum ada penyesuaian harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Baca Juga:
Subsidi BBM Tekan APBN, Ekonom Sarankan Realokasi Anggaran Dibandingkan Naikkan Harga

"Kami menyampaikan bahwa pemerintah, atas arahan Bapak Presiden dan hasil rapat, tidak ada penyesuaian harga naik atau pun turun," ucapnya.

Selain mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan BBM, pemerintah juga menerapkan program B50 alias mandatori pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (biodiesel) berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dengan 50 persen BBM jenis solar. Kebijakan ini untuk mendorong kemandirian energi, mengurangi impor solar, sekaligus menghemat subsidi energi. 

Program B50 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2026 dapat mengurangi penggunaan BBM fosil hingga 4 juta Kiloliter (KL). 

"Pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini mulai 1 Juli 2026. Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending (pencampuran) dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta KL. Dalam 6 bulan juga ada penghematan subsidi dari biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp 48 triliun," kata Airlangga.

Bahlil menambahkan, pelaksanaan program B50 membuat Indonesia tak perlu lagi mengimpor BBM jenis solar. Bahkan akan surplus solar karena Pertamina juga meningkatkan kapasitas pengolahan kilang di dalam negeri.

"Dengan implementasi B50, maka Insyaallah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar kita. Jadi ini menjadi kabar baik begitu RDMP di Kalimantan Timur (Balikpapan) sudah kita operasikan," ujar dia.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Futsal Indonesia Gelar Pemusatan Latihan, Matangkan Persiapan Jelang ASEAN Futsal 2026
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Emiten Ritel Otomotif (MPMX) Catat Laba Rp 1,36 T pada 2025
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Efisiensi Perjalanan Dinas Dipangkas, Pemerintah Dorong Transformasi Kerja dan Hemat Energi Nasional
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Kisah Perempuan yang Sukses Dapat Kerja dengan Kirim Surat Unik dan Out of the Box via Pos
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemerintah Imbau Masyarakat Hemat Energi, di Rumah hingga Tempat Kerja
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.