Periksa Pengusaha Rokok, KPK Telusuri Proses Pengurusan Cukai

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

Dalam pemeriksaan itu yang bersangkutan didalami perihal pengurusan cukai rokok. 

Periksa Pengusaha Rokok, KPK Telusuri Proses Pengurusan Cukai

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pengusaha rokok terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Namun, hanya satu yang hadir yakni Lim Eng Hwie. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan itu yang bersangkutan didalami perihal pengurusan cukai rokok. 

Baca Juga:
DPR Soroti 94 Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok ya dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi dikutip, Rabu (1/4/2026).

"Kita ingin melihat bagaimana proses dan prosedur yang dilalui, bagaimana yang seharusnya dilakukan, bagaimana kemudian kondisi di lapangan ya," lanjutnya. 

Baca Juga:
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

Terhadap dua bos rokok lainnya kata Budi, pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang. Namun, ia belum menyebutkan waktunya. 

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha rokok terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga diantaranya merupakan pengusaha rokok. 

Baca Juga:
KPK Geram Masih Banyak Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran 2026

"Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok," kata Budi.

Baca Juga:
Jaksa KPK Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA 4-9,5 Tahun Penjara

Adapun, pengusaha rokok yang dimaksud ialah, Liem eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Kemudian saksi lainnya yaitu Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit yang merupakan wiraswasta. 

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT). 

Baca Juga:
KPK Kantongi Rp10,9 Miliar pada Lelang Barang Rampasan Maret 2026

Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026. 

Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT BLUERAY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Kemudian, KPK kembali melakukan penahanan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Jumat (27/2/2026).

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
InJourney Catat 8,8 Juta Penumpang Selama Lebaran 2026, Naik 6,4 Persen
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Ungkap Skenario Nuklir di Iran, Diplomat PBB Ini Diancam hingga Pilih Mundur dari Jabatannya
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Intip Materi dan Kisi-Kisi UTBK SNBT 2026 untuk Siswa Belajar Agar Lolos Masuk PTN Incaran
• 9 jam laludisway.id
thumb
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Waketum Golkar Desak Pemerintah Tegas dan Tinjau Keanggotaan di BoP
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo dan Presiden Lee Sepakati Perluasan Kemitraan Komprehensif Indonesia-Korea Selatan
• 33 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.