JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap satu orang diduga berperan sebagai penadah dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap AH, yang ditemukan tewas di dalam freezer di sebuah kios ayam di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menerangkan pelaku A diduga sebagai orang yang menampung barang hasil curian milik korban.
“Benar, penyidik telah mengamankan dua tersangka utama, yaitu ANC dan S. Selain itu, penyidik juga mengamankan A yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian milik korban,” kata Andaru, Rabu (1/4/2026).
“Selanjutnya, motor Vario dijual pada 23 Maret 2026 sore hari seharga Rp2.300.000 tunai, dan motor Beat dijual pada malam harinya seharga Rp1.850.000 melalui transfer ke akun DANA milik tersangka ANC,” ujar dia.




