Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, divonis 5 tahun 6 bulan penjara terkait kasus proyek jalan di Sipiongot, Sumatera Utara.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mardison dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting, dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Mardison.
Selain pidana penjara, Topan Ginting juga dikenakan denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
"Denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tindak pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti masing-masing hukum pidana penjara selama 80 hari," ucap Mardison.
Selain itu, Hakim juga memutuskan terdakwa lainnya Rasuli Efendi Siregar dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta.
"Menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti. Terdakwa 1, Topan Obaja Putra Ginting sejumlah Rp 50 juta. Terdakwa Rasuli Efendi Siregar sejumlah Rp 250 juta," ujarnya,
Hakim mengatakan, jika keduanya tidak sanggup untuk membayar uang pengganti akan dikenakan pidana tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Dalam pelaku pidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucapnya.
Hal-hal yang memberatkan untuk kedua terdakwa di antaranya:
Perbuatan para terdakwa telah mempengaruhi citra kepercayaan masyarakat Sumatera Utara terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Para terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut.
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa Topan Ginting tidak menyesali perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah:
Para terdakwa belum pernah dipidana.
Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa Rasuli Efendi Siregar telah mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya. Dan telah pula mengembalikan keuangan negara yang diterimanya.
Setelah putusan, hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan terhadap putusan yang diterima.
Tuntutan JaksaPutusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Topan Ginting 5 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa I (Topan Ginting) dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar selama 4 tahun,” kata jaksa Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan Kamis (5/3).



