Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Sejumlah Pejabat Kemenag

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kedua tersangka itu berasal dari pihak swasta. 

Adapun dua tersangka itu ialah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (IA) Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR).

Baca Juga :
KPK Tegaskan Ada Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut
KPK Tegaskan Tersangka Korupsi Kuota Haji Terbagi 2 Klaster, Ini Rinciannya

Asep mengatakan kedua tersangka diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan UU, dan pemberian sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.

"Penyidik menemukan adanya peran aktif pada tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara," kata Asep dikutip Rabu, 1 April 2026.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji
Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Asep menjelaskan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Mashyur selaku Dewan Pembina Forum SATHU melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Iqbal Abdul Aziz atau Gus Alex.

Pertemuan dimaksudkan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam UU, hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota tambahan haji reguler dan khusus dengan skema 50-50. Padahal, sesuai ketentuan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

8 Biro Travel Untung Rp40,8 Miliar

KPK juga menduga delapan biro haji khusus yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) meraup untung hingga Rp40,8 miliar akibat kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," kata Asep.

Asep mengatakan, angka Rp40,8 miliar merupakan hasil perhitungan dari auditor yang menangani penyidikan kasus kuota haji.

Sementara itu, dia menduga keuntungan hingga Rp40,8 miliar dapat terjadi karena Asrul Aziz memberikan 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Baca Juga :
Tetapkan 2 Tersangka Baru, KPK Ungkap Kongkalingkong Biro Travel-Pejabat Kemenag di Pengaturan Kuota Haji
8 Biro Travel Haji Diduga Untung hingga Rp40,8 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebijakan WFH ASN di Tasikmalaya Terapkan Mulai 10 April 2026
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pekerja Swasta Diminta WFH Sehari Sepekan, Gaji dan Cuti Tetap Utuh
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Pramono Bersyukur WFH ASN Hari Jumat Bukan Rabu, Apa Sebabnya?
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Marah Saat Israel Menyerang Pabrik Desalinasi Iran di Tengah Konflik Timur Tengah
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Indonesia Murka di DK PBB, Nilai Serangan ke TNI di Lebanon Berakar dari Israel
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.