FAJAR, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta selama satu hari dalam sepekan tidak akan mengurangi hak pekerja, termasuk gaji maupun jatah cuti tahunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026. Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.
Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh berdampak pada pengurangan upah maupun hak lainnya. Pekerja tetap menerima gaji penuh sesuai ketentuan, dan pelaksanaan kerja dari rumah tidak mengurangi cuti tahunan.
Meski demikian, kebijakan ini bersifat imbauan dan tidak wajib. Teknis pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari dan pengaturan jam kerja, sesuai kebutuhan operasional.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, transportasi, industri, hingga layanan publik.
Dalam pelaksanaannya, pekerja yang menjalani WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan menjaga produktivitas. Sementara perusahaan diminta memastikan kualitas layanan tetap optimal meskipun sebagian karyawan bekerja dari rumah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi penggunaan energi sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi global. (jpg/*)





