Jakarta: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyoroti pentingnya perlindungan jaminan produk halal di pasar rakyat atau pasar tradisional bagi masyarakat sebagai konsumen. Sebab, pasar rakyat memiliki posisi strategis dalam rantai distribusi produk.
"Sehingga tingkat kepatuhan jaminan produk halal di pasar menjadi sangat krusial dalam melindungi konsumen,” kata Haikal dikutip dari Antara, Rabu, 1 April 2026.
Lebih lanjut, ia turut mendorong agar pasar menjadi salah satu tempat jual-beli yang tertib halal. Di mana seluruh pelaku usaha memahami dan menjalankan kewajiban sertifikasi halal dengan baik.
“Artinya, pelaku usaha patuh, produk-produknya jelas status kehalalannya, dan masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar Haikal.
Baca Juga :
Lebaran Jadi Momentum Perkuat Daya Saing dan Produk Halal Indonesia“Misalnya daging babi, harus terpisah dari daging yang halal. Standarnya begitu, jadi yang nonhalal silahkan, dan yang halal juga terjamin kehalalannya,” ungkap Haikal.
Sejalan dengan akan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal pada Oktober 2026 mendatang, Haikal mengatakan BPJPH akan terus memperkuat sosialisasi, edukasi, literasi, fasilitasi, dan juga pengawasan secara berkelanjutan.
Ilustrasi produk halal. Foto: Medcom.id.
“Ini termasuk melalui pendampingan langsung kepada pelaku usaha di pasar-pasar tradisional dalam melaksanakan sertifikasi halal,” ujar dia.
Haikal menyampaikan, langkah itu menjadi bagian dari upaya memastikan implementasi sistem Jaminan Produk Halal (JPH) berjalan optimal di seluruh rantai pasok. Haikal juga menegaskan bahwa BPJPH tidak hanya hadir untuk mengawasi, tetapi juga mendampingi pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban halal.
“Pendekatan edukatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi wajib halal berjalan efektif di lapangan,” ujar Haikal.




