Viral Taksi Pelat B Ditilang gegara Cari Penumpang di Bogor, Ini Kata Dishub

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Kota Bogor -

Rekaman video yang memperlihatkan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) menilang taksi konvensional berpelat 'B' yang dinarasikan mencari penumpang di Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Dishub Kota Bogor memberi penjelasan.

Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin menjelaskan penilangan itu dilakukan pada Selasa (31/3), tepatnya di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor. Taksi tersebut awalnya ditilang karena mengetem di lokasi larangan berhenti.

"Jadi awal mulanya itu, dia ngetem di rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir. Jadi kita lakukan penilangan," kata Dody ketika dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Dody menjelaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin. Menurutnya, bukan hanya taksi, penindakan itu juga dilakukan terhadap angkutan umum kota (angkot) hingga mobil pribadi yang ngetem sembarangan.

"Jangankan taksi, tetapi angkot, mobil pribadi, yang berhenti dan ngetem, apalagi di titik rambu yang dilarang, itu kita lakukan pengusiran, termasuk sepeda motor," imbuhnya.

Baca juga: KPAI Minta Pria Sebar 'Jasa Seks Oral' Ditangkap: Potensi Cari Mangsa Baru

Dody menyebutkan penilangan juga dilakukan karena taksi konvensional tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub 117 dan 118 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, menurut Dody, taksi konvensional merupakan angkutan umum tidak dalam trayek dengan wilayah operasional terbatas sesuai izin daerah.

"Karena taksi itu kan angkutan tidak dalam trayek, tetapi tetap terikat pada izin dan wilayah operasi. Tidak bisa ambil penumpang di mana saja. Di aturan kan taksi itu pelayanannya door to door, dari pintu ke pintu," kata Dody.

"Nah, terkait taksi ini kan domisilinya Jakarta, dia boleh ke Kota Bogor, tetapi hanya untuk antar penumpang. Artinya, kalau taksi dari Jakarta ke Bogor, lalu ngetem atau cari penumpang, itu kan tidak dibenarkan, karena kan beroperasi di luar wilayah izin operasinya," sambungnya.

Dodi menambahkan, Kota Bogor saat ini sedang melakukan penataan angkutan dan lalu lintas. Penindakan dilakukan terhadap semua kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Karena kan memang beda (aturan) antara taksi konvensional dengan taksi online. Nah blue bird ini kan taksi konvensional, jadi harus dibedakan," kata Dody.

"Kita kan penindakan bukan hanya taksi, kadang terhadap Elf, bus, atau mobil pribadi yang ngetem kita usir, yang sopirnya nggak ada kita gembosin. Apalagi ini taksi yang memang pelayanannya door to door, nggak boleh ngetem atau muter-muter nyari penumpang seperti taksi online," pungkasnya.

Baca juga: Viral Bocah di Depok Menangis gegara Sepedanya Dicuri, Ortu Lapor Polisi




(sol/mea)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapal Perang Rusia Tiba di Jakarta, Dubes: Ini Simbol Kemitraan, Bukan Ancaman
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Kecewa Tetap Harus Jalani 6 Tahun Penjara
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Disebut Mantan Terindah oleh Sahrul Gunawan, Intan Nuraini Buat Pengakuan Ini
• 1 jam lalugrid.id
thumb
BI Targetkan Penerapan Transaksi QRIS di China Mulai Mei 2026
• 37 menit lalukumparan.com
thumb
Duduk Bersama Ulama, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Optimalkan Program Sidrap Berkah
• 2 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.