Kasus Amsal Sitepu, Saat Proses Kreatif Dipandang Sebelah Mata

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Publik tengah ramai menyoroti kasus videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Ia diperkarakan atas dugaan mark up karena dianggap menggelembungkan anggaran video untuk pembuatan profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kejadian ini menjadi bukti bahwa belum semua orang mengapresiasi seluruh proses produksi yang dilakukan pekerja kreatif. Karya yang semestinya dapat dihargai tinggi nilainya menjadi tergerus karena proses di balik layar tidak dianggap bernilai.

Semua bermula saat Amsal mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo. Biaya yang ia tawarkan untuk jasa pembuatan video profil adalah Rp 30 juta per video. Proposal itu menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020-2022.

Setelah penawaran diterima, proses produksi pun berjalan dan telah tuntas. Namun, ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo berpendapat, biaya yang wajar untuk satu video adalah Rp 24,1 juta. Selisih anggaran yang dipersoalkan antara lain mencakup komponen konsep, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, serta mengisi suara (dubbing) video.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Amsal dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 202 juta. Pada 1 April 2026, ia dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan (Kompas.id, 31/3/2026).

Praktisi budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif (ekraf), Harry Waluyo, mengatakan preseden yang menjerat Amsal merupakan bukti bahwa belum seluruh masyarakat Indonesia mengapresiasi hasil karya pekerja kreatif. Karya hanya dilihat dari hasil akhir, bukan seluruh proses garapannya.

“Proses di belakang (karya), mereka enggak mengerti. Ini berlaku untuk semua industri ekraf,” katanya, Selasa (31/3/2026).

Baca JugaHukum yang Membunuh Industri Kreatif

Ia juga menilai janggal kasus Amsal karena temuan itu dinilai terlambat. "Sudah ada penilaian dari praproduksi hingga pascaproduksi, orang sudah puas, kok, tiba-tiba ada temuan? Ini aneh,” lanjutnya.

Dengan adanya kasus ini, hakim PN Medan diharapkan memiliki cara pandang baru. Apresiasi terhadap pekerja kreatif jangan hanya dilihat pada hasil akhir, ketika produk dihasilkan, tetapi perlu menghargai dan memberi nilai pula pada proses yang dilakukan sebelumnya.

Harry menjelaskan, dalam birokrasi pemerintahan, pengadaan barang dan jasa akan dinilai oleh tim teknis khusus yang mewakili panitia pengadaan. Tiap instansi memiliki standar dan harga berbeda-beda, bergantung pada jenis pekerjaan dan kualitas yang diharapkan dari sebuah produksi.

Oleh karena itu, Kementerian Ekraf sebagai pihak yang netral perlu menjadi jembatan untuk membangun ekosistem ekraf. Pekerja ekraf mesti mendapat jaminan bahwa kreativitas mereka dihargai. Demikian pula, pihak auditor di pemerintahan daerah perlu diberikan pemahaman agar memahami proses kerja di industri kreatif.

Sudah ada penilaian dari praproduksi hingga pascaproduksi, orang sudah puas, kok, tiba-tiba ada temuan?

“Ini jadi kesempatan untuk menjelaskan ke masyarakat luas, pelaku kreatif, dan para penegak hukum yang bertugas mengawasi,” ujar Harry yang juga Sekretaris Utama Badan Ekraf tahun 2015.

Untuk membangun ekosistem kreatif, dibutuhkan keterbukaan dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari urusan penjajakan ide, kreativitas, inovasi produk, hingga implementasi yang memberi nilai tambah. Dengan memahami kondisi ekosistem kreatif, suatu pekerjaan tidak hanya dihargai dari hasil produk akhir semata, tetapi keseluruhan proses.

Silakan mengadu

Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya ikut buka suara mengenai kasus pengadaan video tersebut. Ia meminta agar asas praduga tak bersalah tetap perlu dijunjung tinggi dalam proses hukum yang menjerat Amsal di Pengadilan Negeri Medan.

“Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” tutur Teuku secara tertulis di Jakarta, Senin (30/3/2026) malam.

Jangan sampai pendekatan yang keliru justru membuat para kreator takut berkarya.

Kementerian Ekraf pun memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul terkait pekerjaan mereka. Salah satunya dengan mengadu lewat kolom permintaan informasi dan pengaduan di kanal ppid.ekraf.go.id.

“Kementerian Ekraf juga sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait. (Hal ini) untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa pada masa depan,” ujar Teuku.

Baca JugaMajukah Industri Kreatif Indonesia?

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar turut mengkritik cara pandang aparat penegak hukum dalam menilai kerja kreatif. Perspektif terhadap ide, gagasan, proses editing hingga mengisi suara (dubbing) sebagai hal yang tidak bernilai, bahkan dihargai nol rupiah, merupakan kekeliruan serius.

“Proses kreatif adalah nyawa industri kreatif. Ia seharusnya dihargai sebagai keahlian, bukan justru dinihilkan apalagi dikriminalisasi. Ketika ide dan kreativitas dinilai nol rupiah, itu bukan sekadar keliru, itu berbahaya,” kata Muhaimin, dikutip dari laman resmi Partai Keadilan Bangsa.

Ia mengatakan, dalam industri kreatif, nilai utama justru lahir dari proses panjang. Proses itu dimulai dari riset, eksplorasi ide, produksi, hingga eksekusi yang tidak bisa diukur dengan pendekatan konvensional.

Apabila preseden yang menjerat pelaku ekraf terus terjadi, cara pandang terhadap industri tersebut akan berimbas secara sistemik. Apalagi, jutaan masyarakat Indonesia menggantungkan hidup pada sektor ekraf.

Dalam catatan Badan Pusat Statistik, tenaga kerja ekraf merepresentasikan 18,7 persen atau 27,4 juta jiwa dari total tenaga kerja nasional pada 2025. Angkanya meningkat dibandingkan 2024 yang sebanyak 26,48 juta jiwa atau 18,3 persen.

Baca JugaPenangguhan Amsal Sitepu, Simbol Kebebasan Pekerja Ekonomi Kreatif

Provinsi dengan penyerapan tenaga kerja ekraf tertinggi adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Proporsinya mencapai 57,81 persen dari keseluruhan tenaga kerja ekraf secara nasional.

Beberapa di antara para pekerja kreatif itu adalah pembuat konten (content creator), videografer, editor, dan desainer, yang saat ini jumlahnya menjamur. Perlindungan terhadap nilai kerja kreatif menjadi aspek mendesak untuk menjaga geliat ekosistem ekraf.

“Jangan sampai pendekatan yang keliru justru membuat para kreator takut berkarya. Kita butuh keberanian berinovasi, bukan ketakutan akibat salah tafsir,” ujar Muhaimin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
• 43 menit lalukompas.com
thumb
Dinas Kominfo Flores Timur Jamin Jaringan Internet Aman Saat Perayaan Pekan Suci Semana Santa
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Pramono Ancam ASN yang Tak Patuh WFH Bakal Disanksi Tegas
• 23 menit lalujpnn.com
thumb
TNI Bersurat ke LPSK, Minta Izin Periksa Periksa Andrie Yunus
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.