Kebijakan WFH, ASN Kemenag Diminta Jaga Ritme Kerja

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah menetapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang berlaku 1 April 2026. Salah satu ketentuannya mengatur skema work from home (WFH) sehari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, menegaskan esensi dari kebijakan ini adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, namun tetap terkontrol. Maka itu, ASN Kemenag diminta tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme.

Baca Juga :

Podium MI: Gotong Royong Energi
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan work from anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," kata Kamaruddin Amin saat dikonfirmasi dari Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.

Dalam skema birokrasi modern, Sekjen menekankan bekerja dari rumah menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Setiap atasan langsung diminta untuk menyusun pola pekerjaan yang terstruktur bagi stafnya, sehingga output kerja tetap terukur meskipun tidak bertatap muka secara fisik.

"Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan," kata Kamaruddin.

ASN ilustrasi. Foto: Antara/Ho-Pemkab Majalengka.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan langkah pemerintah menetapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi, dilakukan dalam kondisi ekonomi nasional yang stabil dengan stok bahan bakar minyak (BBM) yang aman, serta kondisi fiskal negara tetap terjaga.

"Kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi berlaku 1 April 2026," ujar Teddy.

Teddy menjelaskan, situasi saat ini menjadi sebuah pendorong adanya perubahan budaya kerja dan pola konsumsi energi masyarakat agar lebih efisien, produktif, serta adaptif terhadap perkembangan zaman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen, Perketat Aturan Emiten dan Tata Kelola Pasar Modal
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Nasib Nahas Bocah SD di Depok, Sepeda Hasil Uang Lebarannya Digondol Pencuri
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Pertamina Pastikan Harga Pertalite hingga Pertamax Turbo Tak Naik Besok
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
April Mop di Era Berita Palsu
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Video: Makin Panas! Israel Luncurkan Rudal ke Wilayah Yaman
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.