SE Mendagri: ASN Pemda Boleh WFH Tapi Layanan Publik Tetap Berjalan

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Surat tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).



BACA JUGA:Bahlil Dapat Pemasok Minyak Mentah Pengganti Timteng, Amerika atau Rusia? Lihat Data Ini

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Pede APBN Aman Meski Perang Timur Tengah Makin Bergejolak

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.



“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” imbuh Mendagri.



Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda.

BACA JUGA:Prabowo dan PM Takaichi Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia–Jepang di Berbagai Sektor

BACA JUGA:Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Blok Masela

Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.



Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik.

Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.



  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR minta kebijakan WFH bagi ASN dievaluasi berkala
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Fakta Mengejutkan Kondisi Terkini Aktivis KontraS: Mata Andrie Yunus Harus Ditutup 4 Bulan Buntut Alami Kebocoran
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Pembatasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Mendikdasmen Minta PPPK Paruh Waktu Tenang karena Ada Solusi Disiapkan
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Perimenopause vs Menopause: Ini Bedanya yang Sering Bikin Bingung
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi: Pelaku Mau Edarkan Uang Palsu sebelum Lebaran, Targetkan Tetangganya
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.