Polisi menangkap MP (39) terkait kasus peredaran uang palsu. MP ditangkap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (30/3).
Kasubdit II Ekbank Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengatakan MP sebelumnya memiliki rencana untuk mengedarkan uang palsu sebelum momen Lebaran Idul Fitri kemarin.
"Mungkin tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini," kata Robby saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4).
Robby mengungkapkan, pelaku baru melaksanakan aksi pembuatan uang palsu ini menjelang Idul Fitri, tepatnya pada 16 Maret lalu. Pelaku telah membuat lembaran uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.100 lembar. Bila ditotal, uang palsu yang telah dibuat MP mencapai Rp 645 juta.
"Yang baru ada nominal dua sisi itu baru 645 juta ya, karena yang sebelahnya baru satu sisi kan," ujar Robby.
Adapun produksi uang palsu tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di kawasan Kabupaten Bogor. "Dia tinggal di situ beberapa hari untuk melakukan pencetakan itu ya," ucap Robby.
Robby juga mengatakan, pelaku berencana mengedarkan uang palsu itu di kampung halamannya.
"Di Cianjur, Jawa Barat. Jadi tadinya targetnya warga tetangganya ya, mungkin sekitar sana lah ya," tutur Robby.
Ketika ditanyai mengenai keberadaan jaringan di belakangnya, Robby mengatakan tidak ada. Katanya, pelaku melakukan semuanya seorang diri.
"Rencananya tuh dia memproduksi, terus dia juga jadi dukunnya gitu. Semuanya dari dia. Jadi enggak ada jaringan di belakangnya, belum ada," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan mata uang negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda kategori VII hingga VIII.





