FAJAR, JAKARTA — Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memicu kekhawatiran di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta para PPPK dan P3K paruh waktu tidak panik.
“Guru-guru PPPK dan P3K paruh waktu tetap tenang. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusinya,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menegaskan, pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga PPPK akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun P3K paruh waktu. Khusus untuk P3K paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga menyiapkan langkah untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK paruh waktu. Salah satunya melalui mekanisme dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Menurut Abdul Mu’ti, sejumlah pemerintah daerah telah mengajukan permohonan bantuan kepada kementeriannya terkait pembayaran gaji.
“Sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji P3K paruh waktu,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi PPPK, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah tekanan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung. (jpnn/*)





