Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Medan, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer, Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Baca Juga :
Kawendra Tegaskan Penangguhan Amsal Sitepu Jaga Marwah Profesi Kreatif
Desak Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs: Satu Terzalimi, Seluruh Pejuang Ekraf Merasa Terzalimi

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya.

Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira.

Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, mala diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira. (Ant)

Baca Juga :
Menko Cak Imin soal Jasa Ide dan Edit Dihargai Rp 0 dalam Kasus Amsal Sitepu: Bunuh Kreativitas
Kasus Videografer Amsal Sitepu, Gekrafs Geram Jaksa Bilang Jasa Ide dan Edit Rp 0: Pernyataan Bodoh
Amsal Ngaku Sempat Diintimidasi Jaksa di Rutan, Dikirimi Brownies Berisi Surat Ancaman

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Dinamika Global, Pemerintah Alihkan Anggaran Perjadin hingga Rp130,2 Triliun
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump Berang Israel Serang Pabrik Desalinasi Iran, Tegur Netanyahu soal Proporsionalitas Perang
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
LPS Catat Tingkat Pelaporan SPT dan LHKPN 2025 Capai 100%
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mastilizal Aye Desak Pemko Padang Validasi Ulang Data Bantuan Banjir, Warga Keluhkan Tak Tepat Sasaran
• 18 jam lalurealita.co
thumb
Fenomena Fatamorgana Skala Besar Muncul di Hebei, Tiongkok, Pemandangan Langka Berlangsung Selama Satu Jam
• 22 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.