Tok! Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu dari Seluruh Dakwaan

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsanv, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :
Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang Tuai Sorotan

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder,” kata hakim saat membacakan putusan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Tolak Tanggung Jawab atas Tewasnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Malah Singgung Peran Hizbullah dan Iran
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Cerita Suami Istri Bergantian Jaga Warung Madura agar Buka 24 Jam
• 51 menit lalukompas.com
thumb
Pemprov Bengkulu Beri Diskon 50% BBNKB untuk Kendaraan Luar Daerah
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Efisiensi Perjalanan Dinas Dipangkas, Pemerintah Dorong Transformasi Kerja dan Hemat Energi Nasional
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Kualitas Tanpa Tawar, Waringin Megah Kian Kompetitif di Pasar
• 1 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.