Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Direktur PT Karabha Digdaya Yuli Priyanto (YP) dipanggil penyidik, hari ini, 1 April 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 April 2026.
Baca Juga :
KPK Butuh Keterangan Forkopimda Terkait Korupsi THR CilacapJubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Ketiga orang itu diharap memenuhi panggilan. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk kebutuhan pembuktian perkara.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (IWEM), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).




