Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons vonis bebas terhadap videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu.
Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memutus perkara.
“Pertama kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya ya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).
Habiburokhman mengatakan, putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, khususnya terkait kewajiban hakim dalam memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
“Kami menganggap majelis hakim ya telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya ‘Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat’,” ungkap dia.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Amsal sebelumnya menimbulkan keprihatinan, terutama bagi kalangan pekerja kreatif.
Menurutnya, pendekatan dalam perkara tersebut tidak tepat karena menyamakan kerja kreatif dengan pengadaan barang pada umumnya.
“Di mana Amsal Sitepu seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya ya dituntut dengan pasal-pasal Tipikor, dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat,” ungkap Habiburokhman.
“Argumentasi yang tidak bisa diterima masyarakat. Kerja kreatif, tapi dikatakan terjadi penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa gitu,” sambung dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan dalam kerja kreatif terdapat nilai subjektif yang tidak bisa disamakan dengan standar harga barang fisik.
“Itulah yang masyarakat sampaikan bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Di kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif ya, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut,” katanya.
Politikus Gerindra ini menyinggung peran Komisi III dalam merespons kasus tersebut, termasuk melalui rapat dengar pendapat dan pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan pada Senin (30/3) lalu.
“Komisi III kemarin merespons dengan melakukan rapat kerja khusus ya, dan di antaranya kita juga dalam rapat kerja khusus kemarin, RDPU khusus kita mengajukan penangguhan penahanan ya, yang tanda tangan akhirnya Pak Sufmi Dasco Ahmad langsung ya, dikirimkan ke Medan, dan alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan,” jelas Habiburokhman.
Sebelumnya, Amsal yang didakwa melakukan mark up anggaran pembuatan video profil 20 desa, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, Rabu (1/4).
Amsal pun sujud syukur setelah sidang selesai.





