Daftar Sektor Usaha Dikecualikan dari Imbauan WFH 1 Hari Per Pekan

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Ada sejumlah sektor usaha yang mendapat pengecualian.

"Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Rabu (1/4/2026).

Berikut daftar sektor usaha yang mendapat pengecualian imbauan WFH:

- Sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan farmasi
- Sektor energi, seperti layanan bahan bakar minyak, gas, dan listrik
- Sektor infrastruktur dan layanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan angkutan sampah
- Sektor ritel, perdagangan bahan pokok, pasar dan tempat perbelanjaan
- Sektor industri dan produksi seperti pabrik yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional mesin
- Sektor jasa seperti hotel, pariwisata serta keamanan
- Sektor makanan dan minuman seperti kafe dan restoran
- Sektor transportasi dan logistik seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan dan jasa pengiriman
- Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.

"Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan," ujarnya.




(haf/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program Pertapreneur Pertamina bantu mitra UMK raih Rp5,7 miliar
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Gaspol Hari Ini: Pintu Maaf Dibuka, Anies-AHY 2029?
• 45 menit lalukompas.com
thumb
Laba Naik 6% di 2025, RAJA Kebut Akuisisi Blok Migas Baru di Indonesia Timur Kua
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dukung Ketahanan Energi Nasional, KAI Logistik Operasikan Container Yard 2 Merapi
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Panglima TNI Berangkatkan Umrah Ratusan Prajurit dan ASN TNI
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.