Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Ada sejumlah sektor usaha yang mendapat pengecualian.
"Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Rabu (1/4/2026).
Berikut daftar sektor usaha yang mendapat pengecualian imbauan WFH:
- Sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan farmasi
- Sektor energi, seperti layanan bahan bakar minyak, gas, dan listrik
- Sektor infrastruktur dan layanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan angkutan sampah
- Sektor ritel, perdagangan bahan pokok, pasar dan tempat perbelanjaan
- Sektor industri dan produksi seperti pabrik yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional mesin
- Sektor jasa seperti hotel, pariwisata serta keamanan
- Sektor makanan dan minuman seperti kafe dan restoran
- Sektor transportasi dan logistik seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan dan jasa pengiriman
- Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.
"Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan," ujarnya.
(haf/dhn)





