ASN Pemprov DKI yang WFH dari Kafe Akan Kena Sanksi

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pramono menyebut seusai surat keputusan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat, kebijakan baru ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN.

ASN Pemprov DKI yang WFH dari Kafe Akan Kena Sanksi

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. ASN dilarang bekerja di kafe saat pelaksanaan WFH hari Jumat. 

"Mengenai work from kafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:
Jakarta Kembali Normal, Pramono Minta Cabut Imbauan Work From Home (WFH)

Saat ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan bekerja di kafe, Pramono belum merinci lebih lanjut. Yang jelas kata dia akan dilakukan pembinaan ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

"Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan," kata Pramono. 

Baca Juga:
Koordinasi dengan Kemen PAN-RB, AHY Harap Penerapan Work From Anywhere Dimulai H-7 Lebaran

Pramono menyebut seusai surat keputusan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat, kebijakan baru ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Pramono menyebut pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap pergi ke kantor saat hari WFH.  

Baca Juga:
Pemerintah Godok Skema Work From Anywhere Jelang Cuti Lebaran 2025

"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," katanya. 

Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah. 

Baca Juga:
Pemerintah Gulirkan Work From Mall Selama Libur Akhir Tahun, Ini Penjelasan Airlangga

"Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum," kata dia.  

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuota Habis? Ini Fitur agar Tetap Bisa Akses Internet
• 1 jam laluharianfajar
thumb
BRImo Maintenance Hari Ini, Layanan Mobile Banking BRI Sementara Tidak Bisa Digunakan
• 13 jam laluterkini.id
thumb
KAI Purwokerto Amankan 336 Barang Penumpang Tertinggal Selama Lebaran
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Andra Soni Tekankan Peran Keluarga dalam Keberhasilan Program Pembangunan
• 3 jam laludetik.com
thumb
Komisi III DPR Akan Panggil Pihak Kejari Karo terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.