Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta tidak akan diberlakukan secara seragam seperti aparatur sipil negara (ASN) yang wajib WFH setiap hari Jumat. Kebijakan untuk sektor swasta bersifat anjuran dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers Rabu, 1 April 2026, menegaskan bahwa fleksibilitas menjadi kunci dalam pengaturan WFH bagi tenaga kerja swasta.
“Pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Jika perusahaan ingin menyesuaikan dengan kebijakan ASN, opsinya bisa memilih hari Jumat, namun tidak ada keharusan,” jelas Yassierli dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 1 April 2026.
Ia menambahkan, setiap perusahaan memiliki dinamika operasional yang berbeda, sehingga keputusan teknis pelaksanaannya dikembalikan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing.
“Setiap perusahaan punya karakteristik dan kebutuhan yang khas. Karena itu, teknis pelaksanaan WFH kami serahkan kepada perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan WFH sekali sepekan untuk ASN, yang berlangsung setiap hari Jumat sebagai upaya meningkatkan efisiensi layanan dan kualitas hidup aparatur.
Mendukung kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sektor swasta tetap diberi ruang untuk menyesuaikan model kerja jarak jauh sesuai kebutuhan bisnis.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta akan diatur lebih detail dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan karakteristik tiap sektor usaha,” tutur Airlangga.
Kebijakan WFH ini diharapkan dapat menyeimbangkan produktivitas dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah perkembangan pola kerja modern.
Editor: Redaktur TVRINews





