Sebanyak 8.180 mantan suami di Kota Surabaya tercatat belum memberikan nafkah kepada istri dan anaknya usai bercerai. Hal ini berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya per hari ini, Rabu (1/4).
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah sesuai amar putusan pengadilan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan kebijakan ini merupakan kerja sama antara pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan PA Surabaya.
“Ini saya sudah jalan di tahun 2023. Karena saya melihat orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak. Biasanya kalau orang yang sepuh-sepuh ini, yang senior ini, yang bapak-ibunya cerai, setelah itu gak mikir istrinya. Yang laki tidak memberikan nafkah karena setiap putusan pengadilan itu ada keputusan dia untuk menafkahi seorang istri dan anaknya,” kata Eri kepada wartawan di TPS Rangka, Simokerto, Surabaya, Rabu (1/4).
“Sehingga pada waktu kejadian itu saya bekerja sama dengan pengadilan agama untuk memastikan masukan dalam putusannya bahwa dia harus memberikan nafkah kepada istri dan anaknya,” lanjutnya.
Eri menyampaikan, kebijakan ini diambil karena banyaknya kasus mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak pasca-perceraian, sehingga mereka tidak ternafkahi secara lahir sesuai dengan ketentuan PA.
“Bagaimana nasibnya seorang wanita? Bagaimana nasibnya seorang anak? Kalau laki-laki ya gak tanggung jawab, mau nikahnya, mau cerainya, gak mau jaganya, lah kan berarti gak boleh begitu. Lah kalau sudah mau nikah ya siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak,” ucapnya.
Sementara itu, Kadispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bagi mantan suami yang tidak memberikan nafkah setelah amar putusan PA, maka status administrasi kependudukannya akan muncul sebuah peringatan.
“Dukcapil ada aplikasi yang terhubung dengan Pengadilan Agama di mana ketika muncul kasus perceraian, di amar putusan hakim muncul memerintahkan Pemkot Surabaya untuk tidak memberikan pelayanan publik sampai dipenuhinya kewajiban mantan suami membayar nafkah anak, nafkah mut’ah, dan nafkah iddah,” kata Eddy.
“Dan secara otomatis ketika mantan suami melakukan permohonan adminduk akan ada notice di aplikasi KNG (Klampid New Generation). Dan mereka harus memenuhi kewajibannya dan melaporkan ke Pengadilan Agama. Dan secara otomatis akan berubah di aplikasi dan sudah terpenuhi kewajibannya,” tambahnya.
Namun, kata Eddy, status adminduk mantan suami yang belum melunasi nafkah bukan diblokir, melainkan akan ditutup hingga kewajibannya diselesaikan.
“Bukan (diblokir). Tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” ujarnya.





