Menaker Resmi Umumkan Swasta, BUMN, dan BUMD WFH 1 Hari dalam Sepekan 

katadata.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menetapkan skema bekerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk karyawan swasta, satu hari dalam sepekan. 

Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia M/6/HK.04/III/2026 tentang Work from Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu, dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4). 

Dalam edaran itu, pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dihimbau untuk menerapkan Work from Home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan. Jam kerja WFH diatur oleh perusahaan masing-masing.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa upah atau gaji serta hak pekerja tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. 

Pekerja yang melaksanakan WFH tetap wajib menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sejumlah sektor tertentu yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, retail bahan pokok, industri dan produksi, jasa perhotelan dan pariwisata, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan perbankan.

Selain kebijakan WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. 

“Program tersebut antara lain melalui pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan listrik dan bahan bakar secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional perusahaan,” kata dia. 

Pemerintah juga disebutnya mendorong pelibatan pekerja atau serikat pekerja dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi, membangun kesadaran penggunaan energi secara bijak, serta mendorong inovasi untuk menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Surabaya Mulai Terapkan WFH Tiap Jumat Pekan Depan, Tapi Tetap Ada Kerja Baktinya
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Heboh Ajang Syarief Ngaku Jadi Dedi Mulyadi, Tanggapan Gubernur Jabar Disorot, Singgung Soal Penipuan
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Bersiap! iKON Konfirmasi Jakarta jadi Salah Satu Destinasi Konser Tur ‘FOUREVER TOUR’
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Lonjakan Impor pada Februari Didominasi Barang Cina, Apa Penyumbangnya?
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
ASN Resmi WFH Setiap Hari Jumat, Karyawan Swasta dapat Kebijakan yang Sama?
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.