ASN Resmi WFH Setiap Hari Jumat, Karyawan Swasta dapat Kebijakan yang Sama?

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Pemerintah sudah menetapkan kebijakan untuk ASN, kalau setiap hari Jumat bekerja dari Rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan tersebut pun mulai direalisasikan untuk mendukung penghematan energi, salah satunya Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kebijakan yang diputuskan guna menyikapi adanya kelangkaan energi akibat perang Israel-Amerika Serikat (AS) dan Iran.

ASN Resmi WFH Setiap Hari Jumat, Karyawan Swasta dapat Kebijakan yang Sama?
Sumber :
  • dok ilustrasi Pexels/Mikhail Nilov

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan selain menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas.

"Dengan efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen. Kecuali, operasional dan kendaraan listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” jelas Airlangga dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, katanya kebijakan inj bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons dinamika global. 

Juga untuk mendorong pergeseran menuju sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

Kebijakan WFH ASN dimulai efektif pada 1 April 2026. Selain itu, pemerintah juga mengombinasikan dengan pembatasan mobilitas kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan berbasis listrik.

“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan bisa menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelasnya.

ASN Resmi WFH Setiap Hari Jumat, Karyawan Swasta dapat Kebijakan yang Sama?
Sumber :
  • Pemprov DKI jakarta
Lantas bagaimana nasib karyawan swasta, apakah mendapatkan kebijakan yang sama?

Sehubungan dengan ini, kebijakan karyawan swasta mengikuti kebijakan ASN WFH setiap hari Jumat. masih menunggu surat edaran Kementerian Tenagakerjaan. 

Sehingga sejauh ini belum ada jawaban atau kabar terbaru soal kebijakan WFH untuk pegawai swasta.

"Adapun pengaturan (WFH bagi swasta) nanti melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” lanjut Airlangga. 

Mengutip dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan pihaknya akan segera mengumumkan terkait Surat Edaran (SE) imbauan Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMD).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASN DKI WFH Setiap Jumat, Pejabat dan Layanan Publik Tetap Ngantor
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Kemenperin catat IKI Maret 2026 ekspansi di level 51,86 meski melambat
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Sinergi Tiga Menteri Masifkan Upacara Bendera
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Konser F4 di Indonesia Arena 2026, Harga Tiket Mulai Rp1,25 Juta
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Duduk Bersama Ulama, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Optimalkan Program Sidrap Berkah
• 4 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.