Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), dalam kasus dugaan markup anggaran pembuatan video profil desa.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, Rabu (1/4).
Amsal sebelumnya dituduh merugikan negara sebesar Rp 202 juta dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa, dengan rincian biaya yang dianggap tidak wajar oleh penuntut umum.
Kasus ini bermula pada 2020 saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2025 dan menjalani proses persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta.
Putusan bebas ini pun disambut haru oleh Amsal yang langsung sujud syukur usai sidang, setelah sebelumnya kasus tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.





