Pemerintah telah mengimbau agar sektor swasta turut menerapkan Work From Home (WFH) sehari sepekan guna penghematan energi akibat situasi geopolitik dampak perang AS-Israel terhadap Iran. Meski demikian, perusahaan tak boleh memotong upah dan jatah cuti tahunan dari pekerja.
Menaker Yassierli menjelaskan, teknis WFH akan diserahkan ke masing-masing perusahaan karena perusahaan memiliki kekhasannya tersendiri.
“Dengan ketentuan, upah atau gaji dan hak lainnya, tetap dibayarkan sesuai ketentuan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan, agar tetap terjaga,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (1/4).
Ia menegaskan WFH bagi swasta memang hanya imbauan. Namun, perusahaan yang menerapkan WFH tapi melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja atau buruh bisa dilaporkan ke Kemenaker.
“Kita sudah punya kanal lapor Menaker. Jadi sekaligus kami imbau, tadi kami sampaikan bahwa perusahaan itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada terjadi silakan dilaporkan kepada kami,” ujarnya.
Selain WFH, Yassierli juga mendorong optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Meski demikian, produktivitas nasional tidak boleh berkurang. Maka dari itu, masih terdapat beberapa sektor yang dikecualikan dari imbauan WFH.
“Ya, jadi tadi semangat kita memanfaatkan momentum ini untuk kemudian dengan budaya pemanfaatan energi yang baru tentu tidak boleh mengurangi produktivitas nasional dan tidak boleh tentu bertentangan dengan semangat kita pertumbuhan ekonomi juga. Sehingga tadi clear imbauan kami itu tidak berlaku untuk sekian sektor yang memang itu tetap harus full bekerja,” kata Yassierli.
Adapun sektor yang dikecualikan adalah sektor kesehatan, sektor energi, sektor infrastruktur, sektor pelayanan masyarakat, sektor retail, sektor industri produksi, sektor jasa, sektor makanan dan minuman, sektor transportasi dan logistik serta sektor keuangan dan perbankan.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan itu dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas sektor keuangan, termasuk perbankan dan pasar modal.




