10 ton sampah di TPS liar Pasar Minggu diangkut satu truk per hari

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 10 ton sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Masjid Al-Makmur, tepatnya di dekat rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diangkut dengan menggunakan satu unit truk per harinya menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Satu truk ini buat angkut semua, tapi sisanya paling bertahap," kata Petugas Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu Ucok saat ditemui di dekat rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu.

Dia mengatakan pengangkutan itu dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan petugas dan armada.

Jumlah petugas kebersihan di lokasi tersebut sekitar lima orang setiap hari, yang bertugas mengatur sampah agar tidak semakin menumpuk di lokasi.

Sementara itu, jenis sampah yang dikumpulkan itu didominasi limbah rumah tangga dan sampah pasar, seperti sayuran, buah-buahan, serta sisa makanan.

Setelah dikumpulkan, sebagian sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dipilah untuk disalurkan ke bank sampah, sementara sisanya diangkut ke TPST Bantargebang.

"Saya harap pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mengatasi persoalan sampah, termasuk dengan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pembuangan liar," ujar Ucok.

Baca juga: Produksi sampah Jaksel capai 1.120 ton per hari selama libur Lebaran

Dia pun berharap adanya penambahan armada pengangkutan atau peningkatan kapasitas pengelolaan sampah agar proses pengangkutan dapat berjalan lebih optimal.

Tak lupa, dia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya guna mengurangi beban petugas di lapangan.

“Kalau warga tertib, kerja kami juga lebih ringan,” ungkap Ucok.

Sebelumnya, sejumlah warga ditemukan masih membuang sampah di TPS liar di Jalan Masjid Al-Makmur, tepatnya di kawasan rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meski telah ada larangan dari pemerintah.

Larangan membuang sampah sembarangan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, lengkap dengan ancaman sanksi denda hingga Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Warga masih buang sampah di TPS liar rel kereta Stasiun Pasar Minggu

Baca juga: Dinas LH DKI tutup permanen titik sampah sementara di TPU Tanah Kusir


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perimenopause vs Menopause: Ini Bedanya yang Sering Bikin Bingung
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
[FULL] TNI Gugur di Lebanon, Faisal Assegaf Buka-bukaan Perang Iran Vs AS & Israel: Trump Tak Kuat
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Hasil RUPST Bank Danamon (BDMN): Bagikan Dividen Rp 1,4 Triliun dan Ganti Dirut
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bupati Barru Serahkan Laporan Keuangan 2025, Targetkan Opini Terbaik dari BPK
• 15 jam laluterkini.id
thumb
Pembatasan Pengguna BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter/Hari untuk Kendaraan Pribadi
• 10 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.