Liputan6.com, Jakarta - Polisi meluruskan kabar terjadinya pengeroyokan yang sempat beredar dan viral di media sosial. Insiden itu disebut terjadi saat seorang tersangka berinisial F menepis tuduhan kekerasan seksual, sementara antahan itu memicu cekcok hingga berujung penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, kasus ini berawal dari laporan kekerasan seksual oleh korban yang merupakan karyawan tersangka.
Advertisement
"Setelah semua dilakukan, penetapan tersangka kepada saudara F pada 15 Juli 2025," kata dia kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Dia mengatakan, F sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian hingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.
Tak lama setelah itu, F datang bersama kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dia mengatakan, penyidik kemudian mengirim berkas kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas kelengkapan berkas perkara.
Berkas perkara dikembalikan jaksa atau (P19). Dalam petunjuk dari jaksa penuntut umum, diminta dilakukan konfrontasi antara korban dan tersangka.
Proses itu digelar di ruangan Direktorat Penyidikan, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026, sekira pukul 14.00 WIB. Kedua pihak hadir dengan pendamping masing-masing.
Saat konfrontasi, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Pihak korban kecewa hingga terjadi keributan yang sempat diredam penyidik.
“Pada saat dilakukan konfrontasi, terjadi perdebatan. Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatan sehingga pihak korban kecewa, muncul cekcok, dan terjadi keributan ringan,” kata Budi.




