‘No viral No Justice.’ Kata sederhana yang kerap saya dengar atau baca dari orang atau bahkan media sosial. Menunjukkan arti penting bahwa publik dapat memberikan tekanan terhadap proses hukum.
Hal itu nampaknya bisa digunakan dalam kasus videografer asal Sumatra Utara, Amsal Sitepu. Kasus ini viral, di mana Amsal masuk ke meja hijau dan didakwa melakukan markup anggaran profil desa dengan nilai Rp200 juta hingga Rp202 juta. Amsal divonis bebas atas tekanan publik yang menyoroti kasus ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang biasa dipanggil pengacara negara, mendakwa Amsal melakukan markup anggaran. Ide pembuatan profil desa dari Amsal dipatok dengan harga Rp2.000.000 dan diberikan nilai Rp0 oleh auditor dari BPK. Kemudian, editing Rp1.000.000 diberikan nilai Rp0. Lalu cutting dengan nilai Rp1.000.000 diberikan nilai Rp0 oleh BPK.
Namun, informasi terbaru Amsal Sitepu diputuskan bebas dan tidak bersalah oleh hakim PN Medan, Sumatra Utara dalam kasus ini. Hal ini tidak terlepas dari atensi publik setelah viral di media sosial, bahkan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI.
Sebuah peristiwa yang menarik jika kita bedah secara alur administratif pemerintahan dan logika hukum sederhana.
Saya teringat ketika melakukan liputan di daerah Lampung Utara, terdapat temuan dari BPK terhadap perjalanan dinas fiktif di DPRD setempat pada tahun anggaran 2022. Nilainya lumayan besar, kerugian negara ditaksir Rp2,9 miliar.
Saya mencoba melakukan pendalaman pada kasus tersebut pada tahun 2023, sebelum kasus ini masuk ke ranah hijau. Saya melakukan cek dokumen LHP BPK, melihat lembar per lembar temuan tersebut. Jelas di sana mengapa BPK menganggap perjalanan dinas tersebut fiktif. Ditemukan nota-nota palsu.
Sebagai seorang jurnalis, data tersebut saya coba konfirmasi kepada pihak Inspektorat Lampung Utara. Jawaban dari mereka sederhana, pihak Sekretariat DPRD wajib melakukan pengembalian kerugian negara dengan tenggat waktu 3 bulan tersisa.
Inspektorat berpendapat, setiap kasus temuan-temuan BPK tidak serta-merta harus masuk ke meja hijau persidangan. Melainkan harus diselesaikan secara administratif, yaitu mengembalikan kerugian negara.
Namun Plh Sekwan Lampura 2022 tidak tuntas mengembalikan kerugian negara tersebut. Pada akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung pada 2026.
Apa hubungannya dengan Amsal? Sederhananya begini. BPK melakukan audit terhadap desa tempat Amsal membuat profilnya, dengan memberikan nilai Rp0 dari harga jasa yang diberikan Amsal.
Asumsi saya, BPK melakukan penilaian Rp0 tersebut sesuai dengan prosedur sebagai auditor, yaitu harus ada nota pembayaran yang disertai stempel. Jika tidak dilakukan, maka ini akan menjadi temuan. Hal tersebut mungkin terjadi dalam kasus ini.
Desa tersebut bersama Amsal diasumsikan tidak mengembalikan uang kerugian negara sehingga masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan.
Di sini persoalannya, jaksa tentu melakukan tugasnya lantaran berlandaskan temuan LHP BPK. Jika kerugian negara tidak dipulangkan, maka jalan keluarnya adalah masuk persidangan.
Secara normatif, apa yang dilakukan oleh APH mungkin bisa dibenarkan. Namun secara etika publik, Amsal seperti dikriminalisasi.
Jalan keluar yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI menjadi baik di tengah persoalan hukum kali ini dengan melakukan intervensi pada kasus yang terkesan tidak adil.
Bagi saya, harus ada instrumen hukum jelas bagi BPK untuk menentukan agar penggunaan videografer profesional dengan bayaran ide, editing tidak menjadi temuan BPK. Para videografer profesional menyorot keras kasus ini. Mereka menanggap jasa mereka tidak bernilai. Padahal, pekerjaan industri kreatif sangat diperlukan bagi kemajuan. Saya berharap kasus ini tidak berulang.





