Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung BrowniesNasional | inews | Rabu, 1 April 2026 - 17:35

MEDAN, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring diklarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu. Proses klarifikasi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut masih berlangsung. Klarifikasi dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Amsal Sitepu.

“Sedang diklarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Harli menegaskan bahwa proses klarifikasi ini tidak berkaitan dengan substansi perkara dugaan korupsi mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Pemeriksaan lebih difokuskan pada dugaan adanya tekanan terhadap terdakwa.

“Tetapi bukan soal substansi perkara. Ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul gak,” ujarnya.

Baca Juga:Polri Tegaskan Eks Kasat Narkoba Toraja Utara Diproses Pidana, Tak Hanya Sidang Etik

Dugaan intimidasi tersebut mencuat setelah Amsal Sitepu mengungkapkan adanya perlakuan yang dia anggap sebagai upaya pembungkaman. Dia menyebut jaksa memberikan brownies coklat saat berada di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Menurut pengakuannya, pemberian tersebut disertai pesan agar dia mengikuti jalannya persidangan tanpa membuat keributan. Amsal menilai hal itu sebagai bentuk tekanan.

"Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'udah ikutin aja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," ujar Amsal.

Namun, Amsal menolak hal tersebut dan menyatakan akan tetap melawan. Dia merasa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi.

"Saya bilang, tidak, saya akan tetap lawan. Walaupun saya tahu banyak orang bilang kau akan dibenam. Kalau kau lawan, kau akan dibenam. Tapi saya bilang, saya enggak takut. Karena saya enggak salah," ujarnya.

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus tersebut. Putusan dibacakan pada Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Banding soal Kerugian Rp171 Triliun

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu yang kini tengah diklarifikasi oleh Kejati Sumut.

#sumut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lebih Kaya dari Bill Gates
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Budi Djiwandono Dukung Pemerintah Minta DK PBB Rapat Darurat Usai Prajurit TNI Gugur
• 1 jam laludetik.com
thumb
Emiten IMPC Raup Laba Bersih Rp620 Miliar di 2025
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Pegadaian Kompak Naik pada 1 April 2026, Cek Rinciannya!
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gus Ipul: Bansos PKH dan Pangan Non Tunai Triwulan II Cair Pekan Kedua April
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.