Seleksi Calon Hakim Agung, KY: Jika Ditemukan Titipan dan Rekam Jejak Negatif, Laporkan!

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya menjaga integritas proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.

Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan rekam jejak negatif dari para kandidat yang tengah mengikuti tahapan seleksi.

Dalam proses yang diklaim transparan dan independen tersebut, KY memastikan tidak ada ruang bagi praktik titipan politik. Seluruh kandidat akan disaring murni berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Purbaya Sebut Pertamina Tanggung Subsidi BBM Sementara, Pemerintah Bayar Kompensasi 70 Persen

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menegaskan keterlibatan publik dan media menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas seleksi. Ia pun mendorong pengawasan aktif dari masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses rekrutmen hakim tingkat tinggi tersebut.

“Silakan media massa memantau terus proses seleksi calon hakim ini, dan laporkan ke KY bila ditemukan informasi yang bersifat rekam jejak negatif dari calon-calon tertentu,” ujar Asrun di Jakarta, 1 Maret 2026.

Asrun menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka. Publik dapat mengakses perkembangan proses melalui laman resmi KY maupun pemberitaan media massa.

Selain itu, lembaga swadaya masyarakat, khususnya yang bergerak di bidang antikorupsi, juga dilibatkan untuk ikut memantau jalannya seleksi.

Menurutnya, KY mengedepankan prinsip kesetaraan kesempatan (equal opportunity) dan perlakuan yang sama (equal treatment) bagi seluruh peserta, baik dari jalur karier maupun nonkarier.

Pendaftaran seleksi telah dibuka sejak 26 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 16 April 2026.

BACA JUGA:WFH 1 Hari Seminggu, Kemnaker Tegaskan Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja Tak Dikurangi

“Kami mengusung prinsip equal opportunity dan equal treatment dalam seleksi ini. Semua calon memiliki kesempatan yang sama,” kata Asrun.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan menggunakan metode blind-review, yakni tanpa mengungkap identitas peserta saat penilaian berlangsung. Metode ini diterapkan untuk meminimalkan potensi bias serta memastikan objektivitas dalam proses seleksi.

Untuk memperkuat independensi, KY juga membentuk tim seleksi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat hingga akademisi yang memiliki rekam jejak kuat dalam pemberantasan korupsi.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan hakim agung dan hakim ad hoc yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Asia Teriak Krisis Energi, China Tak Mau Jadi "Penyelamat"
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Efisiensi dan Penguatan Pasar Jadi Pendorong Laba Bersih SMBR Melonjak 33% di 2025
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rayu Investor Jepang, Prabowo Pamer Satgas Debottlenecking Permudah Bisnis di RI
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Hitung-Hitungan Kalkulator Pemerintah, WFH Tiap Jumat Bisa Hemat Rp6,2 Triliun
• 19 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.