Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi-TPPU

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016, Nurhadi. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.
 

Baca Juga :

Pramono: Kebijakan WFH Tak Berlaku untuk Satpol PP hingga Damkar

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada Nurhadi. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 140 hari.

Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar, sesuai dengan nilai gratifikasi yang diterimanya. Jika uang pengganti tidak dilunasi, maka hukuman Nurhadi akan ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nurhadi terbukti melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar. Modusnya adalah dengan menempatkan dana tersebut ke dalam mata uang rupiah maupun valuta asing di sejumlah rekening berbeda.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Nurhadi dihukum 7 tahun penjara. Namun, untuk besaran denda dan uang pengganti, hakim memutus sesuai dengan tuntutan jaksa.


Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016, Nurhadi. Foto: Dok. Antara.

Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus ini bukan kali pertama bagi Nurhadi. Pada Maret 2021, ia sempat divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Nurhadi sempat dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada awal 2022.

Namun, drama hukum berlanjut saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025, sesaat setelah ia dinyatakan bebas bersyarat. Penahanan kedua tersebut dilakukan terkait pengembangan kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kolaborasi Swasta Revitalisasi Sekolah di Bali untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Timnas Futsal Indonesia Mulai Regenerasi Pemain di Piala AFF 2026: Misi Besar Menembus Piala Dunia 2028 dan 2032
• 23 jam lalubola.com
thumb
Kopdes Merah Putih Akan Sediakan Pos Pengaduan Perempuan dan Anak
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
IHSG Diproyeksi Hijau ke 7.150, BBM Tak Naik Jadi Sentimen Positif
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Bareskrim Ungkap Sindikat Kasus Emas Ilegal Rp 25 T Beroperasi Sejak 2019
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.