JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa tidak ada koordinasi antara TNI dan Polri sebelum penyerahan bukti pada kasus penyiraman kepada aktivis Andrie Yunus.
Kepastian tersebut didapat usai Komnas HAM menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran Puspom TNI, Rabu 1 April 2026.
BACA JUGA:Heboh Warga Aceh Dikeroyok saat Proses Pemeriksaan di PMJ, Ini Kronologinya
Ketua Tim Pemantauan Komnas HAM, Pramono, mengungkapkan bahwa nyaris tidak ada sinkronisasi atau koordinasi formal antara Polda Metro Jaya dengan pihak TNI sebelum tanggal 19 Maret 2026. Padahal, di tanggal tersebut, publik sudah dihebohkan dengan kabar penahanan sejumlah anggota TNI yang diduga terlibat.
"Dari diskusi kami, baik dengan pihak Polda maupun TNI, tampaknya tidak ada koordinasi sebelum tanggal 19. Koordinasi itu baru terjadi saat penyerahan barang-barang bukti," ujar Pramono di hadapan awak media di kantor Komnas HAM, Rabu 1 April 2026.
BACA JUGA:Lesunya Daya Beli Bayangi Industri Konsumer Otomotif dan Transportasi di 2025, Peluang 2026 Terbuka
Pramono menyoroti sebuah fase krusial di mana empat orang terduga pelaku awalnya justru diamankan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, bukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom).
Hal inilah yang kini menjadi salah satu titik fokus pendalaman Komnas HAM.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TKA 2026 Matematika SMP Kelas 9 dan Jawabannya, Bahan Belajar Siswa di Rumah!
Lembaga hak asasi manusia tersebut sedang membedah apa yang menjadi dasar hukum bagi BAIS untuk melakukan penangkapan dan penahanan awal sebelum akhirnya para tersangka dilimpahkan ke Puspom TNI.
"Itulah yang kita dalami. Apa dasarnya pihak BAIS bisa menahan empat orang itu, lalu baru diserahkan ke Puspom. Proses di internal ini yang terus kita gali informasinya," tegasnya.





