TABLOIDBINTANG.COM - Proses mediasi dalam perkara perdata dugaan penipuan CPNS fiktif kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4). Dalam perkara ini, Olivia Nathania alias Oi digugat para korban untuk membayar ganti rugi hingga Rp8,1 miliar.
Kuasa hukum Oi, yakni Wendo Batserin, mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar sekaligus. Ia menyebut pembayaran hanya dapat dilakukan secara bertahap.
"Ibu Olivia hanya bisa melunasi mencicil dengan pembayaran Rp 100 juta dimuka tahap pertama, dan sisanya dicicil Rp 7,5 juta sampai Rp 10 juta setiap bulannya," terang Wendo kepada wartawan.
Wendo menegaskan bahwa nilai ganti rugi yang diakui mengacu pada putusan pidana sebelumnya, yakni sebesar Rp 615 juta, bukan Rp 8,1 miliar sebagaimana disampaikan penggugat.
"Kenapa Rp 615 juta? Itu yang tertuang dalam hukuman pidana, ibu Oi diminta bayar ganti rugi ke korban senilai seperti itu," ujar Wendo.
Ditemui terpisah, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menilai skema cicilan yang diajukan sangat tidak realistis. Ia menyebut pembayaran sekitar Rp7 juta per bulan akan membuat proses pelunasan berlangsung sangat lama.
"Itu lama sekali. 96 tahun baru bisa lunas. Keburu korbannya pada mati semua," ucap Odie.
Kekecewaan juga disampaikan langsung oleh Agustin, salah satu korban, yang merasa harapannya untuk mendapatkan kembali dana tersebut semakin tipis.
"Saya aja nggak tau tahun depan masih hidup apa nggak kan. Jujur saya kecewa," ucapnya.




