Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon Diminta Dibawa ke Mahkamah Internasional

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) mengecam keras insiden gugurnya tiga prajurit TNI yang menjadi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL). Mereka menilai serangan tersebut sebagai kejahatan perang dan mendesak pemerintah segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

"MERC-C menyampaikan kecaman terhadap pembunuhan yang dilakukan tim kemanusiaan ini karena sudah sewajarnya tugas-tugas kemanusiaan yang dikerjakan di daerah konflik harus mendapatkan perlindungan dan tidak menjadi sasaran kekerasan oleh semua pihak yang bertikai," kata Ketua Presidium MER-C, dr Hadiki Habib, dalam konferensi pers di Markas Besar MER-C, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Tiga personel TNI yang tergabung dalam misi UNIFIL itu gugur saat menjalankan tugas di Lebanon Selatan. Praka Farizal Rhomadhon diketahui tewas akibat serangan antara militer Israel (IDF) dan Hizbullah di markas UNIFIL dekat Adchit Al Qusayr pada Minggu (29/3). Sementara Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur saat menjalankan tugas pengawalan kendaraan UNIFIL di dekat wilayah Bani Hayyan pada (30/3).

Perwakilan TPM, Achmad Michdan, mengatakan serangan terhadap personel PBB merupakan pelanggaran berat terhadap Statuta Roma. Ia menegaskan serangan tersebut memenuhi unsur kejahatan perang.

Baca juga: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dinaikkan Pangkatnya, Keluarga Dapat Santunan Rp 1,8 M

"Berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 Huruf B Angka 3 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional di ICC, serangan yang disengaja ditujukan terhadap personel, instalasi, material, unit, atau kendaraan yang terlibat dalam misi pemeliharaan perdamaian sesuai dengan Piagam PBB dikategorikan sebagai kejahatan perang," ujar Michdan.

"Selain itu, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tahun 2006 dan Konvensi Jenewa 4 juga secara tegas melindungi pasukan penjaga perdamaian dari segala bentuk serangan," sambungnya.

Michdan menyebut tindakan militer Israel yang berulang kali menyasar personel internasional tidak bisa dibiarkan. TPM dan MER-C mendesak agar Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

"Kami meminta pemerintah mengambil langkah diplomatik tegas dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Selain itu, evaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik harus segera dilakukan," katanya.

Kendala Pemulangan Jenazah TNI

Evakuasi tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon Selatan masih menghadapi kendala. Michdan menegaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki kewajiban penuh dalam proses pemulangan jenazah Pasukan Perdamaian sehingga harus bertanggung jawab secara moral dan teknis.

Baca juga: Keluarga Ungkap Kapten Zulmi Aditya Gugur Jelang Akhir Tugas di Lebanon

"PBB mempunyai peran penting di dalam pengembalian jenazah atas dasar bahwa karena PBB meminta pemerintah Indonesia untuk mengirimkan tenaga yang terlibat di dalam kesatuan UNIFIL ini. Tentu pemerintah Indonesia juga harus ya, apakah melalui Menteri Pertahanan untuk meminta bagaimana peran PBB dalam hal ini untuk mengamankan jenazah dan bahkan jenazah tersebut bisa dikembalikan ke negara asalnya," kata Michdan.

Sementara itu, MER-C menekankan, faktor keamanan menjadi pertimbangan paling utama dalam proses pemulangan jenazah di tengah eskalasi konflik.




(jbr/jbr)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Halalbihalal PNUP, Perkuat Kebersamaan dan Dorong Kinerja Unggul
• 2 jam laluharianfajar
thumb
OpenAI Galang Dana Rp2.070 Triliun, Rekor Terbesar di Silicon Valley
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Turki Akhiri Penantian 24 Tahun Usai Taklukkan Kosovo dan Lolos ke Piala Dunia 2026
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Bapanas: Stabilitas-kewajaran harga pangan faktor utama jaga inflasi
• 17 menit laluantaranews.com
thumb
WFH 1 Hari Seminggu, Kemnaker Tegaskan Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja Tak Dikurangi
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.