Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membantah pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait proses pengadaan Chromebook. Roy menegaskan klaim Nadiem yang menyebut telah mendapatkan persetujuan dan pendampingan penuh dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah informasi yang menyesatkan dan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan bahwasanya pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan dan sudah sesuai dengan prosedur adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan, tak dilaksanakan oleh Nadiem,” ujar Roy dalam keterangannya, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 1 April 2026.
Baca Juga :
Upaya Pemkot Tangsel Antisipasi Dampak Inflasi GlobalRoy menjelaskan, berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, hingga keterangan saksi, proyek pengadaan Chromebook tersebut terkesan dilakukan secara terburu-buru dalam pemilihan penyedia jasa.
Padahal, JPN yang melakukan pendampingan secara konsisten memberikan peringatan agar seluruh proses tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, fakta di persidangan mengungkap bahwa rekomendasi hukum dari Kejaksaan Agung tersebut sengaja tidak dilaksanakan di lingkungan Kemendikbudristek atas arahan langsung dari Nadiem selaku menteri saat itu.
"Dalam pernyataan pendampingan dari JPN, Kejaksaan Agung menyampaikan, mengingatkan untuk pengadaan TIK Chromebook ini untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," tambah Roy.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai pengabaian rekomendasi hukum dari JPN merupakan bentuk kelalaian berat (gross negligence). Tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip good governance, tetapi juga berujung pada kerugian negara yang masif.
"Tidak melaksanakan rekomendasi JPN dalam pengadaan merupakan bentuk maladministrasi. Dalam konteks kebijakan publik, kepatuhan atau compliance terhadap aturan main adalah hal utama untuk menciptakan good governance," tegas Yanuar.
Menurut Yanuar, pengabaian peringatan dini dari JPN justru memperlebar celah terjadinya tindak pidana korupsi yang sistemik. Ia menekankan bahwa setiap rupiah anggaran negara seharusnya dijaga melalui kepatuhan prosedur regulasi yang ketat.
Sebelumnya, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026, Nadiem mengeklaim bahwa Kejaksaan dilibatkan untuk memonitor proyek digitalisasi pendidikan tersebut dari awal hingga akhir. Namun, klaim ini kini dimentahkan oleh JPU melalui bukti-bukti persidangan.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Angka fantastis tersebut berasal dari selisih kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.




