Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis hakim memvonis eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan hukuman penjara selama lima tahun. Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari. 

Baca Juga :
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU

Selain itu, Nurhadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan. 

Vonis yang diterima Nurhadi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara terhadap Nurhadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (13/3/2026). 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Tekankan Transparansi Kasus Andrie Yunus, Muncul Dorongan Penyelesaian Secara Koneksitas
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Wapres Gibran Dukung Investigasi Menyeluruh Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Get The Look: Inspirasi Summer Style dari Krystal Jung, Cocok Buat Cuaca Terik!
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
KIEM Mulai Dibangun, Majalengka Bersiap Jadi Pusat Industri Baru
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rayu Investor Jepang, Prabowo Pamer Satgas Debottlenecking Permudah Bisnis di RI
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.