Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pramono Ubaid menyatakan pihaknya telah memanggil jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menggali keterangan terkait penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur, ya, dari Kababinkum, lalu Danpuspom, dan Wakapuspen, beserta beberapa perwira menengah," kata Pramono di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Advertisement
Pramono menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut Komnas HAM mendalami sejumlah aspek, termasuk langkah yang dilakukan TNI sebelum 18 Maret 2026 atau sebelum konferensi pers terkait penetapan tersangka.
"Tanggal 18 Maret itu kan TNI melakukan konferensi pers bahwa mereka sudah menahan empat orang. Nah, tapi sebelum itu, apa yang sudah dilakukan TNI sampai mereka menetapkan empat orang? Nah, kira-kira begitu. Jadi itu yang kita dalami," ujar Pramono.
Selain itu, Komnas HAM juga menggali proses penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer TNI setelah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.
"Artinya, setelah mereka menerima pelimpahan berkas-berkas barang bukti dari Polda Metro Jaya. Nah, setelah itu kan pihak Puspom melakukan penyidikan. Nah Itulah yang kita gali dari Puspom sampai mereka menetapkan empat tersangka hari kemarin. Nah, itu poin-poin utama yang kita gali hari ini tadi," jelas Pramono.



