Forkopi Sodorkan Usulan Terkait DIM Pemerintah RUU Pekoperasian ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan usulan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Usulan serta pandangan itu disampaikan Forkopi saat melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Demokrat DPR RI pada Rabu (1/4/2026).

Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo memaparkan sejumlah usulan hingga sorotan pihaknya terkait dinamika substansial dalam DIM yang menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan.

“Komposisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah menunjukkan dinamika substansial: dari total 2.618 DIM, terdapat 58 persen tetap, 21 persen diubah, 12 persen penambahan, dan 8 persen dihapus. Angka ini menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan yang perlu dikaji secara kritis agar tetap selaras dengan amanat konstitusi dan prinsip dasar koperasi,” katanya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kartiko menegaskan bahwa RUU Perkoperasian harus menjaga posisi koperasi sebagai pengejawantahan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. 

Menurutnya koperasi bukan sekadar badan usaha melainkan representasi demokrasi ekonomi berbasis asas kekeluargaan.

“Karena itu, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal, serta menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Forkopi turut menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah usulan dalam DIM pemerintah yang dinilai berpotensi menggeser karakter termasuk kecenderungan memperlakukan koperasi seperti entitas bisnis konvensional dalam tata kelola aset dan struktur usaha.

Kubu Forkopi pun menyampaikan usulan diantaranya dorongan agar koperasi diakui sebagai subjek yang dapat memiliki hak milik atas tanah guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kapasitas ekonomi koperasi.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar praktik tanggung renteng diakui secara normatif dalam undang-undang.

Forkopi juga mendorong penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara koperasi yang dinilai lebih sesuai dengan karakter yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian internal sebelum menempuh jalur litigasi.

Salah satu poin kritis lainnya adalah penolakan terhadap wacana pemisahan unit usaha koperasi menjadi badan hukum tersendiri. 

Forkopi menilai kebijakan tersebut berpotensi memecah kekuatan ekonomi kolektif anggota dan menciptakan fragmentasi kelembagaan.

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan bahwa masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses legislasi. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Varian Baru Covid-19 Cicada, Berpotensi Menyebar di Indonesia
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Berita Populer: Implementasi Solar B50; Pikap Impor KDMP
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Puspom TNI Surati LPSK untuk Minta Keterangan dari Andrie Yunus sebagai Saksi Korban
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Sampah di Komplek Uka Koja Cepat Penuh meski Baru Diangkut, Warga Ungkap Penyebabnya
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Terganjal Administrasi Logam Sitaan, Produksi Biji Timah TINS Capai 18.000 Ton
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.