Jakarta: Komisi III DPR menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Sebab, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
"Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan kejaksaan Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, dan Pak Jamintel. Semuanya selalu memberikan respons yang sangat positif terhadap masukan dari DPR yang berdasarkan aspirasi dari rakyat," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam program Metro Siang Metro TV, Rabu, 1 April 2026.
Habiburokhman menyampaikan, bahwa kasus yang dialami videografer Amsal Sitepu ini menjadi keprihatinan bagi para pekerja kreatif dan anak muda.
"Kerja kreatif tapi dikatakan penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa gitu loh. Jadi ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua," ujarnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan rapat khusus dan mengajukan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang dikirimkan ke PN Medan. Habiburokhman mengungkapkan pihaknya menemukan adanya perlawanan yang diduga dari aparat penegak hukum yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas DPR dalam mendengar aspirasi rakyat.
"Kami melihat adanya perlawanan mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU," ujarnya.
Akhir kata, Komisi III DPR menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Medan yang membebaskan Amsal Sitepu.
Seperti diketahui, PN Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Amsal divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, di PN Medan.
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)




