Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pihak TNI untuk dimintai keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu (1/4).
Dalam pertemuan itu, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa penyidikan kasus Andrie Yunus yang ditangani Puspom TNI telah mencapai 80 persen.
“Proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen dan saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan dari korban,” kata Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Meski progres penyidikan dinilai cukup signifikan, Komnas HAM menekankan pentingnya keterbukaan kepada publik dalam proses hukum yang berjalan di internal TNI.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, mengatakan transparansi menjadi kunci agar penanganan kasus ini tetap akuntabel.
“Kami mendorong agar ada transparansi dalam penegakan hukum, termasuk pengumuman identitas pelaku kepada publik serta membuka ruang pengawasan eksternal,” kata Pramono.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta akses untuk dapat memeriksa langsung keempat tersangka guna memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan komprehensif.
Komnas HAM juga berencana menghadirkan sejumlah ahli dari bidang pidana, militer, dan intelijen guna memperkuat konstruksi temuan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 2 jam, pada Rabu (1/4), sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, Komnas HAM mengajukan sekitar 10 pertanyaan.
Kababinkum Laksma TNI Farid Ma’ruf, Danpuspom Mayjend TNI Yusri Nuryanto, dan Wakapuspen TNI Kolonel Arh Osmar Silalahi menghadiri pemeriksaan tersebut dengan ditemani sejumlah perwira menengah.



