JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada di luar negeri, tepatnya di Arab Saudi.
Tersangka yang dimaksud yakni Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Ulama, Asrul Azis Taba (ASR).
“Saudara ASR saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, yakni masih di Arab Saudi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/4/2026).
Menurut penjelesannya, KPK telah mendapatkan konfirmasi dari pihak Imigrasi.
"Dan juga sudah berhasil berkomunikasi dengan tersangka ASR,” tuturnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penetapan 2 Tersangka Baru Kasus Koupsi Kuota Haji
KPK mengimbau Asrul segera pulang ke Tanah Air agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik jika dibutuhkan.
"Karena tentu kita semua ingin proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai atau tuntas,” jelasnya, dilansir Antara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- Kpk
- Kasus kuota haji
- korupsi kuota haji
- tersangka korupsi kuota haji
- Asrul Azis Taba
- Ismail Adham





