Saksi Ungkap Aliran Dana Rp210 Juta dalam Sidang Suap Rekrutmen THL PDAM Bengkulu

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Agus Topo

TVRINews, Bengkulu

Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Kota Bengkulu terus bergulir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu, 1 April 2026, sejumlah saksi mulai mengungkap fakta-fakta baru terkait aliran dana dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni Diki Pratama, Wahyu, dan Pawarsyah, yang diketahui merupakan mantan ajudan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Dalam persidangan, terungkap adanya setoran uang yang diduga terkait proses penerimaan THL di lingkungan Perumda PDAM Tirta Hidayah.

Saksi Diki Pratama membeberkan kronologi proses masuknya empat calon THL. Ia mengaku menjadi perantara yang membawa para calon tersebut untuk menghadap Helmi Hasan guna meminta disposisi agar bisa diterima bekerja.

Menurut keterangannya, para calon THL menyerahkan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp210 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Helmi Hasan melalui dirinya.

“Saya menerima Rp 17,5 juta setelah membantu menjembatani penyerahan uang dari para THL kepada Pak Helmi,” ujar Diki di hadapan majelis hakim.

Diki juga menyebut bahwa dari total uang yang diterima, sebagian dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk dirinya dan saksi lainnya.

Pengakuan serupa disampaikan oleh saksi Wahyu. Ia mengaku turut menerima bagian dari uang tersebut setelah mengantar beberapa calon THL.

“Saya menerima Rp 7,5 juta dari uang yang diberikan oleh tiga THL yang saya antar untuk bertemu dengan Diki,” ungkap Wahyu di persidangan.

Persidangan ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu. Proses hukum masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Yanwar, Muspani, meminta agar Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim turut menghadirkan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk Helmi Hasan yang saat ini menjabat sebagai gubernur.

Sidang lanjutan diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi sorotan publik di Bengkulu tersebut.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Hari ini Melonjak Rp 75.000, Tembus Rp 2,9 Juta Lagi
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Foto: ASN Ramai-Ramai Gowes ke Kantor Demi Hemat Energi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pengusaha di Semarang Ditipu Bisnis Sarang Burung Walet, Rugi Rp 78 Miliar
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Tipe MBTI yang Dikenal Punya Standar Hidup Tinggi
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menko Airlangga: WFH ASN Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.