JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong penegakan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap transparan meskipun telah dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer TNI. Sejumlah anggota DPR juga menyinggung pengungkapan dengan peradilan koneksitas karena ini melibatkan korban sipil.
Pelimpahan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Dia berujar, hingga dilimpahkan, polisi masih belum menemukan adanya warga sipil yang terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus disiram oleh cairan asam kuat di Salemba, Jakarta Pusat, 12 Maret 2026. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar dan kini tengah dirawat secara intensif.
Menanggapi pelimpahan kasus Andrie Yunus kepada Puspom TNI, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengingatkan proses hukum harus tetap transparan. Dia juga meminta Puspom TNI menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengungkap kasus ini.
“Ya, pastinya proses hukum yang melibatkan masyarakat dan institusi (TNI) perlu dilakukan secara terbuka. Kita serahkan kepada institusi terkait, untuk melaksanakan fungsinya dengan transparan,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dave juga tidak menampik saat ditanya terkait pemanggilan Komisi I DPR terhadap TNI untuk meminta transparansi dalam proses kasus ini. Dia hanya meminta waktu dan akan menyampaikan jika jadwalnya sudah ditentukan.
“Belum, belum (pemanggilan TNI). Nanti kami infokan kalau sudah ada jadwalnya,” kata Dave.
Permintaan untuk transparansi kasus ini sebelumnya juga menjadi sorotan dalam rapat di Komisi III DPR. Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan, kasus ini bukanlah pidana biasa, melainkan upaya teror untuk menakuti masyarakat sipil.
“Bagi kami, kasus ini adalah operasi politik untuk menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil, Bahkan, Bapak Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan ini adalah tindakan terorisme, yang diancam itu adalah demokrasi,” kata Benny.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga menyayangkan kasus yang mencelakakan aktivis ini. Dia menyinggung pesan Presiden Prabowo untuk menuntaskan kasus ini agar terungkap hingga ke auktor intelektualis.
“Beliau (Presiden) sangat concern mendukung penuntasan kasus ini, terbuka dengan sejelas-jelasnya. Oleh karena itu, kami berpandangan sebaiknya kasus ini dilakukan secara koneksitas, dikembalikan dengan kepolisian bersama-sama, agar terbuka sejelas-jelasnya,” ujar Mangihut yang dulu sempat menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung tersebut.
Peradilan koneksitas ini, kata Mangihut, juga dalam rangka untuk mewujudkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku per Januari 2026.
Dalam Bab XII KUHAP terkait Koneksitas, Pasal 170 ayat (1) disebutkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Sementara itu, dalam ayat (2) ditekankan, perkara baru diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan milter jika titik berat kerugian tindak pidana tersebut ada pada kepentingan militer.
“Masyarakat lagi menunggu sejauh mana undang-undang (KUHAP) baru ini. Keadilan distributif ini ditunggu oleh masyarakat. Maka, momen ini harus kita manfaatkan. Buka kasus ini sejelas-jelasnya dengan penyidikan koneksitas, bahkan persidangan koneksitas, supaya transparan dan jelas,” papar pensiunan Korps Adhyaksa tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Rikwanto, juga meminta kepolisian dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini. Jika ada keterlibatan pihak sipil dalam kasus ini, maka peluang untuk penyelesaian kasus secara koneksitas semakin terbuka lebar.
“Adakah kiranya pelaku dari kalangan sipil, untuk membentuk koneksitas dan lain-lain? Ya, itu patut dipertajam lagi. Itu bisa membantu pengungkapan proses kejadian, ya. Saya berharap Kontras dan Polda Metro (Jaya) menyiapkan hasil penelitiannya, pengembangannya, termasuk pengungkapannya, untuk sewaktu-waktu dibutuhkan,” ujar Rikwanto.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sugiat Santoso juga mendorong adanya perkara koneksitas agar pengungkapan kasus lebih transparan. Dia menilai, skenario ini lebih baik karena tetap memberikan ruang bagi kepolisian untuk tetap bergerak dalam pengungkapan kasus ini.
“Peradilan koneksitas ini masih bagus, karena polisi tetap melakukan penyelidikan untuk pelaku yang berasal dari sipil, sementara peradilan militer tetap berjalan untuk pelaku dari unsur militer,” ujar Sugiat dalam keterangan tertulis.
Sugiat juga berharap penyelesaian kasus ini tidak di peradilan militer. Dia khawatir, sentimen peradilan tertutup dan tidak transparan akan memicu gejolak sosial.
"Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan," kata Sugiat.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengingatkan Komisi III DPR untuk mengawasi kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan jika ingin mendorong adanya koneksitas.
Isnur juga menyayangkan, jika memang akan diarahkan ke koneksitas, seharusnya kepolisian berkonsultasi dengan kejaksaan, bukan langsung melimpahkan kepada Puspom TNI.
“Maka kami menuntut, Komisi III, kan, mengawasi bukan hanya kepolisian tapi juga kejaksaan dan pengadilan. Nah, jangan sampai fungsi Kejaksaan dan pengadilan umum itu diambil, ditumpulkan di sini,” ujar Isnur.





