JAKARTA - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Budi menyatakan, bagi masyarakat yang ingin tahu kekayaan dua pemimpin negara itu bisa membukanya melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Menurutnya, pelaporan keduanya menjadi teladan positif.
"Untuk itu, teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," ujarnya.
Diketahui, data per 30 Maret, kepatuhan penyampaian LHKPN baru menyentuh angka 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor.
Budi menyatakan, pihaknya akan berkirim surat untuk mengingatkan penyampaian LHKPN. Tanggal 31 Maret 2026 merupakan batas akhir pelaporan kekayaan penyelenggara negara.
"Bagi PN/WL (penyelenggara negara/wajib lapor) yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).




