Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa penerapan zona informatif merupakan kewajiban setiap badan publik, bukan sekadar target penilaian tahunan.
“Zona informatif itu bukan tujuan akhir, tapi kewajiban. Ini bukan beban, melainkan sesuatu yang harus diwujudkan oleh setiap badan publik,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hal itu sebagai bentuk dorongan agar seluruh badan publik semakin memperkuat implementasi keterbukaan informasi.
“Zona informatif tidak boleh dipandang sebagai beban administratif dan standar ini merupakan bentuk tanggung jawab badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang mudah diakses,” kata dia.
Ia menjelaskan komitmen ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ferid menilai kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik secara daring maupun melalui loket layanan menjadi bukti bahwa hak publik atas informasi adalah prioritas.
Baca juga: KI DKI minta PPID dibentuk hingga ke level paling bawah
"KI DKI Jakarta secara aktif mendorong penguatan keterbukaan informasi melalui edaran resmi yang diterbitkan berdasarkan hasil penilaian e-Monev," katanya.
Menurut dia, instrumen ini digunakan untuk memacu badan publik agar lebih siap menerapkan standar layanan informasi secara konsisten.
KI DKI Jakarta menerbitkan edaran berdasarkan e-Monev sebagai bentuk penguatan dan dorongan ini memastikan badan publik tidak hanya informatif pada saat dinilai, tetapi benar-benar konsisten dalam melayani masyarakat dengan terbuka.
Dia menambahkan bahwa penerapan zona informatif yang baik, tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga membangun citra positif badan publik di mata masyarakat.
“Semakin terbuka sebuah badan publik, semakin tinggi kepercayaan masyarakat. Di era sekarang, transparansi adalah kunci reputasi,” ujarnya.
KI Jakarta akan terus melakukan edukasi, pendampingan, dan monitoring agar seluruh badan publik di Jakarta dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.
"Tujuannya bukan sekadar meraih predikat informatif, tetapi memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara utuh dan berkelanjutan,” katanya.
Baca juga: KI DKI sebut Dishub raih predikat Menuju Informatif pada E-Monev 2025
Baca juga: KI DKI: PPID bukan beban, tapi strategi bangun kepercayaan publik
“Zona informatif itu bukan tujuan akhir, tapi kewajiban. Ini bukan beban, melainkan sesuatu yang harus diwujudkan oleh setiap badan publik,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hal itu sebagai bentuk dorongan agar seluruh badan publik semakin memperkuat implementasi keterbukaan informasi.
“Zona informatif tidak boleh dipandang sebagai beban administratif dan standar ini merupakan bentuk tanggung jawab badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang mudah diakses,” kata dia.
Ia menjelaskan komitmen ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ferid menilai kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik secara daring maupun melalui loket layanan menjadi bukti bahwa hak publik atas informasi adalah prioritas.
Baca juga: KI DKI minta PPID dibentuk hingga ke level paling bawah
"KI DKI Jakarta secara aktif mendorong penguatan keterbukaan informasi melalui edaran resmi yang diterbitkan berdasarkan hasil penilaian e-Monev," katanya.
Menurut dia, instrumen ini digunakan untuk memacu badan publik agar lebih siap menerapkan standar layanan informasi secara konsisten.
KI DKI Jakarta menerbitkan edaran berdasarkan e-Monev sebagai bentuk penguatan dan dorongan ini memastikan badan publik tidak hanya informatif pada saat dinilai, tetapi benar-benar konsisten dalam melayani masyarakat dengan terbuka.
Dia menambahkan bahwa penerapan zona informatif yang baik, tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga membangun citra positif badan publik di mata masyarakat.
“Semakin terbuka sebuah badan publik, semakin tinggi kepercayaan masyarakat. Di era sekarang, transparansi adalah kunci reputasi,” ujarnya.
KI Jakarta akan terus melakukan edukasi, pendampingan, dan monitoring agar seluruh badan publik di Jakarta dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.
"Tujuannya bukan sekadar meraih predikat informatif, tetapi memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara utuh dan berkelanjutan,” katanya.
Baca juga: KI DKI sebut Dishub raih predikat Menuju Informatif pada E-Monev 2025
Baca juga: KI DKI: PPID bukan beban, tapi strategi bangun kepercayaan publik





