Penggeledahan KSOP di Kalimantan Ungkap Bukti Baru Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan dilakukan di Kalimantan Selatan tepatnya Kabupaten Banjar dan di Kalimantan Tengah tepatnya Palangkaraya," ungkapnya.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa siang, 31 Maret, dan selesai pada malam hari di tanggal yang sama.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pelayaran yang berkaitan dengan perusahaan tersangka serta barang bukti elektronik.

Pengembangan Penyidikan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah 14 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta yang meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tersangka ST, serta tempat tinggal sejumlah saksi.

Di Kalimantan Tengah, tiga lokasi turut digeledah yaitu kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH.

Sementara di Kalimantan Selatan, satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT MCM.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti berupa dokumen, alat bukti elektronik, alat berat di lokasi tambang, serta kendaraan.

Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Operasi Ilegal

Penyidik saat ini mendalami kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

Pendalaman dilakukan terhadap pihak penyelenggara maupun pihak terafiliasi yang diduga terkait dengan kasus.

Selain penanganan pidana, penyidik juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset atau asset tracing.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial ST yaitu Samin Tan yang merupakan pengelola atau beneficial ownership PT AKT.

PT AKT diketahui telah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2017 hingga 2025 setelah izin perusahaan tersebut dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025.

Tersangka melalui PT AKT dan pihak afiliasinya diduga menjalankan kegiatan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiga Kali Gagal ke Piala Dunia, Publik Italia Murka! Kantor FIGC Jadi Sasaran Lemparan Telur
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pembatasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Mendikdasmen Minta PPPK Paruh Waktu Tenang karena Ada Solusi Disiapkan
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Harga BBM Tidak Naik per 1 April, Pertamina Jaga Ketersediaan
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Meski Dibuka, Petaka Hormuz Belum Usai: Dunia Kacau Balau Lebih Lama
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jurnalis AS Diculik Milisi di Baghdad
• 18 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.