Apa saja syarat WFH bagi perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan sejumlah ketentuan terkait imbauan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pekerja swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam keterangannya, Yassierli mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan oleh masing-masing perusahaan. Ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi gaji maupun hak pekerja, yang tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
"Terkait dengan surat edaran dan program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik, InsyaaAllah besok," kata Yassierli, singkat, Selasa (31/3/2026) malam.
Penerapan WFH satu hari per minggu ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tekanan ekonomi global, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan kebijakan ini berpotensi menghemat konsumsi bahan bakar masyarakat hingga Rp59 triliun.
Syarat WFHPara pekerja yang menjalankan kebijakan WFH tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Berikut syarat WFH dan ketentuannya:
• Pemenuhan Hak Pekerja: Upah, gaji, dan tunjangan tetap harus diberikan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pengurangan.
• Tidak Mengurangi Hak Cuti: Pelaksanaan WFH tidak boleh dianggap sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan.
• Menjaga Produktivitas: Karyawan tetap berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
• Kinerja Tetap Stabil: Perusahaan harus memastikan mutu layanan dan produktivitas tetap terjaga, didukung dengan fasilitas komunikasi dan kerja yang memadai.
• Pengecualian untuk Sektor Tertentu: Kebijakan WFH tidak diterapkan pada sektor vital seperti layanan kesehatan (rumah sakit, klinik) dan energi (BBM, gas, listrik).
• Fleksibilitas Pelaksanaan: Meskipun dianjurkan satu hari WFH dalam seminggu (misalnya hari Jumat), pengaturan teknis seperti jadwal dan jam kerja disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
ASN WFH jumat, pemerintah memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, sebagai langkah efisiensi energi di tengah dinamika konflik global. Kebijakan WFH diatur melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
"Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Maret 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa selain WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong pemanfaatan transportasi umum.
Tidak hanya itu, perjalanan dinas juga dipangkas, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mulai menerapkan langkah efisiensi serupa sejak Rabu (1/4/2026).
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyebut kebijakan tersebut mencakup penerapan WFH, work from anywhere (WFA), serta penghematan penggunaan listrik. Penghematan listrik dilakukan dengan membatasi jam operasional, di mana aliran listrik dimatikan pada pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas diharapkan selesai paling lambat pukul 17.00 WIB.
MPR mengatur pola kerja pegawai menjadi empat hari kerja dalam sepekan, sementara pada hari Jumat diterapkan sistem piket terbatas. Setiap unit hanya diwakili dua orang di kantor, sedangkan pegawai lainnya bekerja secara WFH atau WFA.
Meski demikian, pegawai yang menjalankan WFH atau WFA tetap diwajibkan hadir ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Pihak MPR juga menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak mematuhi ketentuan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Beberapa Sektor yang Tidak Dapat Menerapkan WFH• Sektor kesehatan: Mencakup rumah sakit, klinik, tenaga medis, serta layanan farmasi.
• Sektor energi: Meliputi bahan bakar minyak, gas, dan listrik
• Sektor infrastruktur dan layanan publik: Jalan tol dan pengelolaan sampah.
• Sektor ritel atau perdagangan: Mencakup bahan kebutuhan pokok, layanan jual beli langsung, pasar, dan pusat perbelanjaan
• Sektor industri dan produksi: Termasuk pabrik dan industri yang membutuhkan kehadiran langsung untuk operasional mesin dan proses produksi
• Sektor jasa: Meliputi perhotelan, pariwisata, keamanan, serta layanan hospitality
• Sektor makanan dan minuman: Restoran, kafe, dan berbagai usaha kuliner
• Sektor transportasi dan logistik: Mencakup angkutan penumpang, distribusi barang, pergudangan, serta layanan pengiriman
• Sektor keuangan: Meliputi perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek
Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menjalankan program optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut, mencakup pemanfaatan teknologi dan peralatan yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan listrik dan bahan bakar secara bijak, serta pengawasan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Ia juga mengimbau agar pekerja maupun serikat buruh dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program tersebut, sehingga tercipta kesadaran bersama dalam penggunaan energi yang lebih efisien.
Apa saja syarat WFH? Kebijakan kerja dari rumah yang diimbau pemerintah tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi energi, tetapi juga menjaga produktivitas pekerja dan keberlanjutan operasional perusahaan. Penerapan harus tetap menjamin hak karyawan seperti gaji dan cuti, tidak mengganggu kinerja, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor, termasuk pengecualian bagi bidang yang membutuhkan kehadiran fisik.




